Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan
oleh bank kepada para nasabahnya.
Safe Deposit Box (SDB) berbentuk kotak dengan ukuran tertentu
dan disewakan kepada para nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan
dengan dua buah anak kunci, di mana satu pihak pemegang kunci adalah bank dan
pihak lainnya adalah nasabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box.
Kegunaan dari Safe Deposit Box adalah untuk menyimpan
surat-surat berharga dan surat-surat penting yang terdiri dari :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat perjanjian
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijasah
- Paspor
- Dan surat dokumen lainnya.
Di samping itu, Safe Deposit Box (SDB) dapat pula digunakan
untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda-benda berharga
lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang di Safe Deposit Box antara
lain :
- Narkotik@ dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe Deposit Box (SDB)
kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang
mengendap
- Pelayanan nasabah
Keuntungan menggunakan Safe Deposit Box bagi nasabah antara lain
:
- Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe
Deposit Box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan
sebelumnya.
- Keamanan dokumen juga terjamin
karena peralatan keamanan yang canggih, SDB terbuat dari bahan yang tahan
api di dalam ruang Khasanah, terdapat dua buah anak kunci yang
masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka
oleh satu pihak saja, misalnya bank saja atau nasabah saja.
- Privasi Barang TERJAMIN
- Sebagian Bank menggaransi
Barang anda yang Di simpan di SDB
Di samping memperoleh keuntungan dari menggunakan jasa Safe
Deposit Box seperti yang disebutkan di atas, nasabah juga akan dikenakan
berbagai macam biaya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa
Safe Deposit Box (SDB) ada dua macam, yaitu :
- Biaya sewa yang besarnya
tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa
dibayar biasanya per tahun.
- Setoran jaminan, merupakan
biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box
harus dibongkar. Akan tetapi jika terjadi masalah, maka jika Safe Deposit
Box tidak diperpanjang, setoran jaminan dapat diambil kembali.
Biasanya untuk menyewa Safe Deposit Box (SDB) pihak perbankan
lebih mengutamakan nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif
berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik
seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan
fasilitas Safe Deposit Box (SDB) buat nasabah sekunder.
Untuk menjadi pemegang Safe Deposit Box tidaklah rumit, bahkan
sangat sederhana. Nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas
photo. Begitu pula saat membuka atau menyimpannya bagi nasabah cukup melaporkan
dan menunjukkan kartu identitas SDB-nya.
Jika anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup
melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian. Kemudian
bank akan membuka Safe Deposit Box dengan disaksikan pihak yang berwenang
(Notaris). Untuk memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci
yang baru.
Biasanya Safe Deposit Box digunakan di Bank akan tetapi sebagian Hotel
dan Rumah Pribadi bisa memiliki juga karena mempunyai nilai Estitika tinggi.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Safe Deposit
Box (SDB) dan manfaat Safe Deposit Box bagi nasabah dan bank. Semoga
bermanfaat.
Sumber :
http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-safe-deposit-box-sdb-dan.html
Untuk informasi Penawaran Harga Product Service dan Sparepart
email.
Reza
Email : reza.vahlipi@gmail.com
Email : reza.vahlipi@gmail.com
Phone : 0812 5520 5612 (WA, Line)